Kebumen – JUDI?sudah menjadi ketagihan?bagi MJ (47), warga Desa Ambalkebrek, Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen. Ia yang ketagihan judi?sedari?remaja rela melakukan apa pun?untuk meredakan dahaga ketagihan?judinya, termasuk mencuri kambing.

MJ disinyalir?mencuri tiga ekor kambing milik Ngadipan, warga Desa Indrosari, Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen, Sabtu (23/1/2021) pukul 03.00 WIB.

Dia mencuri kambing demi dapat?memasang taruhan judi togel ataupun judi online. Dia?berpindah, dengan bermain judinya?bisa kaya dan membayar selesai?modal yang mulanya?dia belikan?untuk taruhan.

Satu dari tiga ekor kambing yang tdia curi sudah?dijual ke Pasar Hewan di Kabupaten Banyumas dengan harga?Rp. 800.000 rupiah.??Uang hasil perdagangan?dia bagi dua dengan teman?dalam aksi?kejahatan tersebut.

“Saat ini uang?tersebut?telah?habis untuk beli nomor togel,” katanya?ketika?konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (28/1/2021).

MJ yang kesehariannya?bekerja sebagai petani mengaku setiap pasang nomor togel dapat?menghabiskan uang Rp. 20.000 rupiah?sampai?Rp. 60.000 ruiah. Dia mengatakan cukup sering memasang judi togel.

Modus Pencuri Kambing

“Pelaku?dalam melaksanakan?aksinya beserta?satu temannya?yang lain saat ini masih dalam pengejaran,” ucap?Kapolsek Bulus?Pesantren, AKP Sumardi, yang didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, Kamis (28/1/2021).

Dari pengakuan MJ, ketika belum?mencuri, mereka mengintip?kandang kambing yang hendak?menjadi target. Mereka memilih kandang yang tempatnya?jauh dari rumah pemiliknya.

“Guna?membuka pintu kandang,?pelaku?membakar tali pengikat pintu dengan korek. Sesudah?terputus, kambing digiring keluar kandang melewati?persawahan agar tak terlihat warga,” katanya.

Korban melaporkan pencurian yang?dialaminya?ke Polsek Buluspesantren. Polisi bergerak cepat memeriksa?kasus ini. Pemeriksaan tersebut?berbuah manis. Polisi berhasil memperoleh?nama-nama yang disinyalir?sebagai pelaku pencurian.

Unit Reskrim Polsek Buluspesantren menangkap pelaku?di rumahnya pada hari keesokan, Minggu (24/1/2021) pukul 01.00 WIB. Penahanan?berjalan mulus karena tak?ada perlawanan dari pelaku.

Polisi menghukum pelaku?dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. MJ dianacam?hukuman penjara kurang lebih?lima tahun.

Sumber:?liputan6.com

Share.
Exit mobile version