Peredaran judi online seperti permainan Qiu Qiu, togel, domino dan poker online memang hingga saat ini tidak dapat dipungkiri semakin meresahkan.?
Pasalnya permainan yang ilegal di mata hukum tanah air ini semakin berani muncul di permukaan, bahkan oknum penyelenggara judi online ini berani membayar jasa endorsement untuk mempromosikan layanannya. Hal inilah yang terjadi di Bengkulu belum lama ini.
MK (20 Tahun), Seorang selebgram cantik asal Bengkulu yang cukup aktif di dunia endorsement harus digelandang ke kantor polisi lantaran diketahui mempromosikan layanan situs permainan judi online. MK tertunduk malu ketika dirinya dijemput oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Pelaku Terima Bayaran Endorsement 5 juta Setiap Bulan
Menurut informasi yang dikutip dari halaman detik.com, diketahui bahwa MK membuat video dan foto yang bermuatan konten yang mempromosikan perjudian online. Foto dan video tersebut dibagikannya di akun instagram miliknya.
Berdasarkan hasil wawancara bersama Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno yang diterbitkan di detik.com, MK disebut menerima uang endorse bulanan yang cukup besar dari kegiatan endorsement situs judi online yang ia lakoni. Jumlah uang endorsement itu sendiri mencapai angka 5 juta setiap bulan.
MK pun mengakui bahwa ia telah melakoni kegiatan endorsement layanan terlarang tersebut selama 8 bulanan.
“Ia menyebarkan informasi atau menerima endorse dengan bayaran Rp 5 juta setiap bulan dan sudah berjalan kurang-lebih 8 bulan”, Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno yang dirilis oleh detik.com
Baca juga: Macam-Macam Sekoci Kapal Dan Perlengkapan Penolong
Polisi Amankan Barang Bukti Kejahatan Pelaku
Setelah penangkapan MK yang menjadi pelaku kegiatan promosi layanan perjudian online. Pihak kepolisian mengamankan beberapa barang milik pelaku yang akan dijadikan barang bukti kejahatan.
PS Kasubdit Siber AKP Perdhana Mahardhika menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan ponsel yang memuat akun instagram pelaku, buku tabungan dan juga SIM Card yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Menyinggung sedikit mengenai proses penangkapan MK. Kembali mengutip informasi dari halaman detik.com, disebutkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari patroli dunia maya yang dilakukan oleh personil cyber crime kepolisian Bengkulu.
Setelah melakukan pengecekan dan mendapatkan cukup banyak bukti, pihak kepolisian Bengkulu pun langsung menangkan selebgram cantik yang telah memiliki pengikut lebih dari 118 ribu ini.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh tim, selebgram berambut pirang yang memiliki sekitar 118 ribu pengikut ini, memang mempromosikan situs judi online di Instagramnya,” Ungkap PS Kasubdit Siber AKP Perdhana Mahardhika yang dirilis oleh detik.com
Undang-Undang Yang Akan Menjerat Pelaku
Dalam suatu kesempatan wawancara yang sama, PS Kasubdit Siber AKP Perdhana Mahardhika juga sempat menyebutkan tentang hukuman yang mungkin akan didapatkan oleh pelaku.
PS Kasubdit Siber AKP Perdhana Mahardhika mengungkap bahwa MK akan dijerat dengan pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai UU ITE.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku penyebaran konten bermuatan perjudian dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal sebanyak 1 miliar rupiah.
MK Bukan Satu-Satunya Oknum Yang Mempromosikan Judi Online
Jika menyimak kasus dari MK, memang adalah hal miris mengetahui bahwa seorang selebgram yang seharusnya dapat membuat konten bermanfaat justru membuat konten perjudian semacam ini.
Namun bukan menjadi rahasia lagi bahwa terdapat cukup banyak juga akun instagram yang melakukan kegiatan promosi layanan perjudian online semacam ini.?
Sumber: Detik.com